Home » , » Polisi Ungkap Jasa Pemalsuan Identitas Rekening

Polisi Ungkap Jasa Pemalsuan Identitas Rekening


TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap penerima jasa pembuatan identitas palsu untuk pembukaan rekening bank. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengaku, kasus ini berawal saat penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus unit Cyber Crime mendapati sebuah alamat website www.jualanrekening.org.

"Mereka menerima jasa pembuatan identitas palsu khusus untuk rekening," ujar Rikwanto, Jumat 7 September 2012. Dari pengembangan, polisi akhirnya menahan dua orang pelaku, yaitu CLV, 25 tahun, dan JFRS, 27 tahun. Sedangkan pelaku lainnya, yaitu KNY masih dalam pengejaran.

Rikwanto menjelaskan, cara kerja para pelaku pertama ialah dengan membuka layanan jasa melalui internet. Begitu konsumen tertarik untuk membuka rekening di bank, pelaku KNY akan membuat sejumlah identitas palsu, seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. "Identitas palsu ini dicetak di Jalan Pramuka, Matraman," katanya.

Setelah berhasil membuat identitas palsu, selanjutnya CLF selaku pemilik situs menyuruh JFRS mendatangi kantor bank untuk membuka rekening baru. Dari tangan JFRS inilah konsumen sudah bisa mendapatkan buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri yang sudah berisi identitas palsu.

"Proses ini berjalan tidak lebih dari sehari," kata Rikwanto. Kepada konsumen, pelaku membanderol layanan jasa ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Pada kesempatan sama, Kasudbit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru menjelaskan motif dibalik aksi pelaku adalah untuk memfasilitasi aksi kejahatan. "Dari aksi ini bisa terjadi tindak pencucian uang, pemerasan atau penipuan," ujar Audie.



Kepada penyidik, pelaku mengaku baru melakukan aksinya selama empat bulan. Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan buku tabungan tahapan dan ATM dari BCA dan Mandiri, puluhan identitas palsu berupa KTP dan kartu keluarga, telepon seluler, komputer jinjing, sepuluh lembar stiker hologram profil palsu.



Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Tidak hanya pelaku, menurut Audie, konsumen juga bisa dikenai tindak pidana. "Karena konsumen memiliki niat untuk membuat dokumen palsu," ujarnya.



ADITYA BUDIMAN

Copas dari Sumber

Coretan dari orang awam :

Seharusnya Pemerintah Indonesia harus bisa berfikir balik kenapa tingkat  kejahatan di Negara Indonesia tercinta ini bisa begitu tinggi, dengan berbagai modus yang bermacam-macam, bahkan dengan modus yang tidak terfikirkan oleh pemikiran selintas. Menurut saya orang awam hal tersebut dikarenakan oleh tingginya tingkat kemiskinan di Negara ini, Semakin meningkatnya jumlah pengangguran karena minimnya lowongan pekerjaan yang ada, dan faktor-faktor lain yang seharusnya bisa segera diselesaikan guna mencapai kesejahteraan masyarakat. Mungkin apabila tingkat kesejahteraan dapat merata akan berbanding terbalik dengan tingkat kejahatan yang terjadi. Semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat, pasti akan mengurangi tingkat kejahatan di Negeri tercinta ini.
Deskripsi Iklan
Deskripsi Iklan
Deskripsi Iklan
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Teknisi Komputer Online

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Teknisi Komputer Online - All Rights Reserved
Template Modify by Yusup Abdurakhman
Proudly powered by Blogger